Dalam hal logo berupa gambar, logo yang Anda buat dilindungi dengan hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (β€œUU Hak Cipta”), yang berbunyi sebagai berikut: Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Perlu diingat bahwa kami mempertimbangkan aturan lokal saat merespons permintaan penghapusan karena pelanggaran hak cipta. Anda dapat melihat Laporan Transparansi Hak Cipta YouTube untuk mengetahui info lebih lanjut tentang cara kami menanggapi permintaan penghapusan karena pelanggaran hak cipta, termasuk seberapa sering kami meminta penjelasan tambahan dari pemegang hak cipta yang mengklaim 2. Pengertian HAKI Berdasarkan Undang-Undang. HaKI menurut undang-undang nomor 7 tahun 1994 mengartikan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah pemahaman mengenai suatu hak atas kekayaan yang datang dari kemampuan intelektual yang dimiliki manusia dan mempunyai kaitan antara hak seseorang secara pribadi. HaKI secara eksklusif memiliki hukum. Vay Nhanh Fast Money.

contoh produk hak cipta